Perkembangan TNI - Tentara Nasional Indonesi
BKR - Badan
Keamanan Rakyat dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan
diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945
BKR baik di
pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah. BKR disiapkan
untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia
menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Dengan Maklumat
Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi
Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan
Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24
Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu
di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara
Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno
mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan
barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
sekarang
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat,
TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima
TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf
Angkatan.
Dalam
sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI
(Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur
Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK".
Sesuai
Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan
MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30
September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya
ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober
2004.
Seiring
berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal
yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur"
menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat
Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin
TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat
"TRIDEK".
Tahun 2012,
jumlah personel TNI adalah sebanyak 476.000 personel.
Jati diri TNI - Tentara
Nasional Indonesia adalah:
1.
Tentara Rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari
warga negara Indonesia
2.
Tentara Pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam
melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
3.
Tentara Nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan
golongan agama
4.
Tentara Profesional adalah tentara yang terlatih,
terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,
dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
Tugas TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI adalah:
1.
operasi militer untuk perang
2.
mengatasi gerakan separatis bersenjata
3.
mengatasi pemberontakan bersenjata
4.
mengatasi aksi terorisme
5.
mengamankan wilayah perbatasan
6.
mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
7.
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri
8.
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya
9.
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
10.
membantu tugas pemerintahan di daerah
11.
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
12.
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
13.
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian,
dan pemberian bantuan kemanusiaan
14.
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
15.
membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Semua tugas-tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan
politik negara.
Sumber : Wikpedeia indonesia, dan beberapa situs lain di internet
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas