Pembentukan Komite Nasional
Pada sidang PPKI muncul permasalahan yang disampaikan oleh
wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi
(Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I
Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam
mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan
pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala
negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad
Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan
Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus.
Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas
dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan
kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga
menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara
adalah orang Indonesia asli.
Sebagai
tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite
Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan
berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan
Pemilihan Umum (Pemilu).
KNIP
diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29
Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun,
kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga
mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang
KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam
rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah
RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
a. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan
legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari
KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan
Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah.
Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada
tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional
Indonesia.
KNIP merupakan cikal bakal adanya DPR sekarang ini.
Baca perkembangan DPR RI Di SINI
Baca perkembangan DPR RI Di SINI
Sumber : Buku Pelajaran IPS Kelas 8, dan beberapa situs di internet
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas