Cara
mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan
setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan
berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu
Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru
Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan
fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan
kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya
sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Syarat
mengajukan usul Tunjangan Fungsional
1. Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb
Tugs terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah
NEGERI
Pada
prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala
Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota
Berkas yang
dilampirkan
1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh
Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh
KUPT
5. Fotocopy rekening bank
6. Fotocopy NPWP
Berkas
diantar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang
akan mengajukan ke pusat.
Informasi
yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
masing-masing
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas