DPR-RI atau DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal
kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk.
Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945,
dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal
badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP
tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103
anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam
melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja
tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul
dan lain-lain.
Masa Republik
Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini
tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi
kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
(1950-1956)
Pada tanggal 14
Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850,
LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan
rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi
Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148
anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956
(1956-1959)
DPR ini adalah
hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu
1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang
DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena
landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta
tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah
merupakan hasil koalisi.
Dalam masa ini
terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali
Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959
berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota
sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat
19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres
No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36
milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal
tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan
DPR-GR.
DPR-GR
beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No.
156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan
laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari
pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26
usul pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai
Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah
peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks
PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah
mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 15
November 1965-26 Februari 1966.
b. Periode 26
Februari 1966-2 Mei 1966.
c. Periode 2
Mei 1966-16 Mei 1966.
d. Periode 17
Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum,
kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang
Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966,
maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde
Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang
bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas penting negara
Masa reformasi (1999-sekarang)
DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi
untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang
yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Materi IPS SMP Kelas 8
Sumber : Wikpedeia indonesia
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas