Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK
Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan
yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima
Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga
Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas
yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik.
Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang
telah ditetapkan
Sebelum
tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan
Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru
oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara
Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya
yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
==KLIK DI SINI==
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas