Cara Daftar NUPTK Baru
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas bersifat nasional, yang harus dimiliki oleh Guru/PTK PNS dan Non PNS dalam jajaran Kemendiknas dan Kemenag. NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas bersifat nasional, yang harus dimiliki oleh Guru/PTK PNS dan Non PNS dalam jajaran Kemendiknas dan Kemenag. NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
NUPTK sangat
berguna bagi Guru/PTK terutama yang berkaitan dengan Tunjangan Fungsional dan
Tunjangan Profesi / Sertifikasi dll. Juga berguna bagi pemerintah untuk
melancarkan proses pendataan sekolah secara nasional.
Pegawai yang
berhak mendapatkan NUPTK tersebut diantaranya : Guru, Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh
Sekolah.
Syarat Mengajukan Pendaftaran NUPTK baru
1. Bagi
CPNS dapat mengajukan setelah terbit SK Penetapan sebagai CPNS
2. Bagi
PNS dapat mengajukan setiap saat dengan melampirkan SK Penetapan sebagai
Guru/Pendidik
3. Bagi
Non PNS minimal masa kerja telah 2 tahun dengan melampirkan SK Penugasan
dari lembaga yang berwenang. Pengajuan usulan baru dilakukan bulan Desember
dan bulan Juni setiap tahun
Cara Mengajukan Pendaftaran NUPTK baru
Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:
1. Instrumen NUPTK (ada di sekolah)
2. Fotocopy SK. Awal dan SK
Terakhir (untuk GTT/GTY, SK Bupati / SK
Yayasan)
3. Fotocopy SK. Pembagian Tugas
dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif
Melaksanakan Tugas
5. Fotocopy Ijazah terakhir
6. Surat Pengantar dari sekolah
Berkas
diantar / diserahkan oleh sekolah atau PTK ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
selanjutnya Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kab/kota. yang akan
melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online.
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas