Hubungan
Sosial dan Pranata Sosial Dalam Kehidupan Masyarakat
11.
Pranata
Politik
e . Pranata Politik
1 ) Pengertian
Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis
ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam
masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki,
berikut ini.
(1) Pancasila
(2) Undang-Undang Dasar 1945
(3) Ketetapan MPR
(4) Undang-Undang
(5) Peraturan Pemerintah
(6) Kep pres
(7) Keputusan Menteri
(8)) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan utk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai
dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak
berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat, dalam hal ini
rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan.
Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara
ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas
sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat;
hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu,
Materi IPS SMP Kelas 8
Sumber: Buku IPS SMP Kelas 8
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas