Megang Sakti semula merupakan
hutan belantara yang terletak di sebelah utara Kota Lubuk Linggau. Sejak
tahun 1973 dengan ijin Bupati Kabupaten Musi Rawas, daerah hutan ini dibuka
menjadi perladangan
Awalnya hanya 7 (tujuh)
keluarga saja, mereka berasal dari desa
S. Kertosari dan Sumbersari Kecamatan Terawas. Namun melihat kesuburan tanah terutama di sekitar
sungai Megang Mati, mulailah warga lain berbondong-bondong turut membuka lahan
untuk berladang.
Kejadian ini berlangsung
begitu singkat. Dua tahun kemudian telah berubah menjadi perkampungan
dengan kondisi seperti dusun/dukuh dengan jumlah penduduk lumayan banyak. Sejak
saat itu gotongroyong membangun desa semakin giat, seperti membuat jalan tembus
ke desa sekitar agar tidak terasa di tengah hutan.
Ada yang aneh dari cerita
ini; warga penduduk Megang Sakti saat itu tidak tahu (bingung) harus menginduk
ke desa yang mana untuk status kewargaan negara-nya. Akhirnya pada tahun 1979
Megang Sakti ditetapkan berstatus desa definitif oleh Bupati Kabupaten Musi
Rawas.
Perkembangan Megang Sakti
semakin cepat, semakin banyak pendatang yang ingin mengadu nasib kerasan dan
menetap di daerah itu, sehingga di pertengahan tahun 1980-an, Megang sakti
dipecah dimekarkan menjadi empat desa (Megang Sakti I, II, III, IV), yang
semula hanya ada satu desa Megang Sakti.
Sejak tahun 1996 Megang
Sakti ditetapkan statusnya menjadi Kecamatan Definitif dengan Keputusan
Presiden RI Nomor : 44 Tahun 1996, wilayahnya meliputi 11 desa.
Sejalan dengan maraknya
pemekaran desa, saat ini Megang Sakti menjadi sebuah kecamatan dengan wilayah
meliputi sebanyak 2 (dua) Kelurahan dan 19 (sembilan belas) Desa.
Berikut salinan Keputusan
Presiden RI Nomor : 44, tahun 1996 tentang Pembentukan Kecamatan Megang Sakti.
S A L I N A N
PP 44/1996, PEMBENTUKAN 9
(SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR,
MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT
I SUMATERA SELATAN
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996)
Tanggal: 4 JULI 1996 (JAKARTA)
Tentang: PEMBENTUKAN
9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING
ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I SUMATERA SELATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan
di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II tersebut
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah,
pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat
Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1814)
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821)
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN
DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN,
MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA
SELATAN.
Pasal 1
(1) Membentuk
Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir,
yang meliputi wilayah :
a. Desa Tugumulyo
b. Desa Kota Pandan
c. Desa Tulung Harapan
d. Desa Cahyatani
e. Desa Cahyabumi
f. Desa Cahyamaju
g. Desa Bumi Agung
h. Desa Sumber Agung
i. Desa Tebing Suluh
b. Desa Kota Pandan
c. Desa Tulung Harapan
d. Desa Cahyatani
e. Desa Cahyabumi
f. Desa Cahyamaju
g. Desa Bumi Agung
h. Desa Sumber Agung
i. Desa Tebing Suluh
j. Desa Bumiarjo
k. Desa Dabuk Rejo
l. Desa Sukamulya
m. Desa Kepayang
n. Desa Lubuk Seberuk
o. Desa Sungai Belida
p. Desa Rantau Durian
q. Desa Tanjung Sari
r. Desa Muara Burnai
(2) Wilayah
Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian
dari wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2
(1) Membentuk
Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering
Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kerta
Mukti
b. Desa Tirta Mulya
c. Desa Suka Mulya
d. Desa Jadi Mulya
e. Desa Marga Tani
f. Desa Bandar Jaya
g. Desa Mukti Jaya
b. Desa Tirta Mulya
c. Desa Suka Mulya
d. Desa Jadi Mulya
e. Desa Marga Tani
f. Desa Bandar Jaya
g. Desa Mukti Jaya
h. Desa Srijaya Baru
i. Desa Nusantara
i. Desa Nusantara
j. Desa Nusakarta
k. Desa Banyu Biru
l. Desa Bangunharjo
m. Desa Sidorahayu
n. Desa Panggungharjo
o. Desa Timbulharjo
p. Desa Sidomakmur
q. Desa Saptoharjo
r. Desa Margomulyo
s. Desa Sungai Batang
(2) Wilayah
Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3
(1) Membentuk
Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin,
yang meliputi wilayah :
a.
Desa Makarti Jaya
b. Desa Tirta Kencana
c. Desa Pendowo Harjo
d. Desa Saleh Mulya
e. Desa Saleh Mukti
f. Desa Saleh Agung
g. Desa Saleh Jaya
h. Desa Upang
i. Desa Delta Upang
b. Desa Tirta Kencana
c. Desa Pendowo Harjo
d. Desa Saleh Mulya
e. Desa Saleh Mukti
f. Desa Saleh Agung
g. Desa Saleh Jaya
h. Desa Upang
i. Desa Delta Upang
j.
Desa Pangestu
(2) Wilayah
Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 4
(1) Membentuk
Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin,
yang meliputi wilayah :
a.
Desa Tebing Bulang
b. Desa Jirak
c. Desa Pagar Kaya
d. Desa Talang Mandung
e. Desa Kertajaya
f. Desa Rantau Sialang
g. Desa Gajah Mati
h. Desa Sindang Marga
i. Desa Kertayu
b. Desa Jirak
c. Desa Pagar Kaya
d. Desa Talang Mandung
e. Desa Kertajaya
f. Desa Rantau Sialang
g. Desa Gajah Mati
h. Desa Sindang Marga
i. Desa Kertayu
j.
Desa Sukalali
k.
Desa Sungai Dua
l.
Desa Setia Jaya
(2) Wilayah
Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Sekayu
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5
(1) Membentuk
Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang
meliputi wilayah :
a.
Desa Betung
b. Desa Bengkuang
c. Desa Tanjung Laut
d. Desa Sedang
e. Desa Talang Ipuh
f. Desa Bukit
g. Desa Sri Kembang
h. Desa Lubuk Karet
i. Desa Durian Daun
b. Desa Bengkuang
c. Desa Tanjung Laut
d. Desa Sedang
e. Desa Talang Ipuh
f. Desa Bukit
g. Desa Sri Kembang
h. Desa Lubuk Karet
i. Desa Durian Daun
j.
Desa Lubuk Lancang
k.
Desa Pulau Rajak
l.
Desa Air Senggeris
m.
Desa Rimba Terap
n.
Desa Biyuku.
(2) Wilayah
Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian
dari wilayah Kecamatan Banyuasin III
Pasal 6
(1) Membentuk
Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin,
yang meliputi wilayah :
a.
Desa Tebing Abang
b. Desa Rantau Bayur
c. Desa Tanjung Tiga
d. Desa Tanjung Pasir
e. Desa Muara Abab
f. Desa Peldas
g. Desa Pagar Bulan
h. Desa Lebong
i. Desa Lubuk Rengas
b. Desa Rantau Bayur
c. Desa Tanjung Tiga
d. Desa Tanjung Pasir
e. Desa Muara Abab
f. Desa Peldas
g. Desa Pagar Bulan
h. Desa Lebong
i. Desa Lubuk Rengas
j.
Desa Tanjung Menang
k.
Desa Sejagung
l.
Desa Kemang Bejalu
m.
Desa Srijaya
n.
Desa Sungai Pinang
o.
Desa Sementul.
(2) Wilayah
Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin III
Pasal 7
Dengan
dibentuknya Kecamatan Betung dan Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan
Banyuasin III dikurangi dengan wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1)
Pasal 8
(1) Membentuk
Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin,
yang meliputi wilayah :
a.
Desa Ngulak I
b. Desa Ngulak II
c. Desa Ngulak III
d. Desa Penggage
e. Desa Jud I
f. Desa Jud II
g. Desa Air Balui
h. Desa Nganti
i. Desa Ulak Embacang
b. Desa Ngulak II
c. Desa Ngulak III
d. Desa Penggage
e. Desa Jud I
f. Desa Jud II
g. Desa Air Balui
h. Desa Nganti
i. Desa Ulak Embacang
j.
Desa Ngunang
k.
Desa Terusan
l.
Desa Kemang
m.
Desa Tanjung Raya
n.
Desa Air Itam
o.
Desa Keban I
p.
Desa Keban II
(2) Wilayah
Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Babat Toman
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9
(1) Membentuk
Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yang
meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Pasar Tanjung Enim
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan
c. Kelurahan Tanjung Enim
d. Desa Lingga
e. Desa Tegalrejo
f. Desa Keban Agung
g. Desa Darmo
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan
c. Kelurahan Tanjung Enim
d. Desa Lingga
e. Desa Tegalrejo
f. Desa Keban Agung
g. Desa Darmo
(2) Wilayah
Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari Wilayah Kecamatan Tanjung Agung
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 10
(1) Membentuk
Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yang
meliputi wilayah :
a.
Desa Megang Sakti I
b. Desa Megang Sakti II
c. Desa Megang Sakti III
d. Desa Megang Sakti IV
e. Desa Megang Sakti V
f. Desa Wonosari
g. Desa Sumberejo
h. Desa Jajaran Baru
i. Desa Pagar Ayu
b. Desa Megang Sakti II
c. Desa Megang Sakti III
d. Desa Megang Sakti IV
e. Desa Megang Sakti V
f. Desa Wonosari
g. Desa Sumberejo
h. Desa Jajaran Baru
i. Desa Pagar Ayu
j.
Desa Muara Megang
k.
Desa Marga Puspita
l.
Desa Tegal Sari
m.
Desa Campur Sari
n.
Desa Mekar Sari
o.
Desa Karya Mulya
p.
Desa Rejosari
(2) Wilayah
Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Muara Lakitan
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulyo.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Betung.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing Abang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I. *25657
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di Kelurahan Pasar Tanjung
Enim.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I
Pasal 12
Batas
wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Pasal 13
Pemecahan,
penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam
Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang
tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan
Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri,
Pasal 14
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan
sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan
memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan
Pasal 15
Segala
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan
dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tidak berlaku
Pasal 16
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR
64
|
Sumber : Arsip Desa Megang Sakti I
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas
0 komentar:
Posting Komentar