"Belajar IPS Lewat Internet"

Mengenal Pendidikan dan Jenis Sekolah di Indonesia


Mengenal Pendidikan dan Berbagai Jenis Sekolah di Indonesia. Landasan Pendidikan di Indonesia didasarkan atas Undang Undang Dasar (UUD ) 1945 BAB XIII pasal 31ayat 1,2 dan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi :

Pasal 31
     (1)     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
     (2)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
     Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

A. Jenjang sekolah di Indonesia:
I.   Pendidikan Usia Dini tertdiri dari:
     1.  Kelompok bermain / Play Group (untuk anak usia 3 s.d 5 yahun)
     2.  Taman Kanak Kanak (TK) dikelola oleh Depdikbud (untuk usia 5 s.d. 6 tahun)
     3.  Raudatul Athfal (RA) dikelola oleh Depag (untuk usia 5 s.d. 6 tahun)

II.  Pendidikan dasar (Kelas 1-6)
     1.  Sekolah Dasar
     2.  Madrasah ibtidaiyah
     3.  Kelompok belajar Paket A

III. Pendidikan dasar (Kelas 7-9)
     1.  Sekolah menengah pertama
     2.  Madrasah tsanawiyah
     3.  Kelompok belajar Paket B

IV.     Pendidikan menengah (Kelas 10-12)
     1.  Sekolah menengah Atas (SMA)
     2.  Sekolah menengah Kejuruan (SMK)
     3.  Madrasah Aliyah (MA)
     4.  Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
     5.  Kelompok belajar Paket C

V. Pendidikan tinggi terdiri dari:
     1.  Akademi
     2.  Institut
     3.  Politeknik
     4.  Sekolah tinggi
     5.  Universitas


B. Jenis-Jenis Sekolah di Indonesia:
Kelompok Bermain
Kelompok bermain adalah pendidikan non formal untuk anak usia dini yang usianya di bawah lima tahun (Balita). Kelompok Bermain biasanya diselenggarakan pada siang hari dan dikelola oleh swasta.

Taman Kanak Kanak (TK)
Taman Kanak Kanak (TK) adalah pendidikan untuk anak usia dini yaitu usia antara 5,6 tahun. Biasanya anak-anak baru dapat menamatkan TK setelah usianya cukup 6 tahun atau memasuki usia 7 tahun.

Raudatul Athfal (RA)
Raudatul Athfal (RA) adalah jenjang pendidikan yang setara dengan Taman Kanak Kanak (TK). yang dikelola Departemen Agama (Depag).

Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Dasar (SD) adalah pendidikan formal di Indonesia pada jenjang terendah, untuk anak usia 6 – 12/15 tahun. Lama belajar 6 tahun terdiri dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sekolah lanjutan setelah tamat SD/MI.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 7, 8 dan 9. Usia anak yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara 12 – 15/17 tahun.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20 tahun.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah perubahan nama sekolah yang dulu atau sebelumnya memiliki sebutan STM, SMEA, SMKK, SPSA, SPMA, SPK, SMF dll. Kini sekolah-sekolah tersebut diseragamkan dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah Aliyah (MA) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan SMA, SMK atau MAK. Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20 tahun.

Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah bentuk satuan pendidikan formal yang setara / sederajat dengan SMA/SMK dan MA. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dikelola dan dibina oleh Departemen Agama (Depag).

ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas