Mengenal Pendidikan dan Berbagai Jenis
Sekolah di Indonesia. Landasan Pendidikan di Indonesia didasarkan atas Undang Undang Dasar (UUD ) 1945 BAB XIII pasal 31ayat 1,2 dan pasal 32
ayat 1 yang berbunyi :
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
A. Jenjang sekolah di Indonesia:
I. Pendidikan
Usia Dini tertdiri dari:
1. Kelompok bermain / Play Group (untuk anak usia
3 s.d 5 yahun)
2. Taman Kanak Kanak (TK) dikelola oleh Depdikbud
(untuk usia 5 s.d. 6 tahun)
3. Raudatul Athfal (RA) dikelola oleh Depag
(untuk usia 5 s.d. 6 tahun)
II. Pendidikan
dasar (Kelas 1-6)
1. Sekolah Dasar
2. Madrasah ibtidaiyah
3. Kelompok belajar Paket A
III. Pendidikan
dasar (Kelas 7-9)
1. Sekolah menengah pertama
2. Madrasah tsanawiyah
3. Kelompok belajar Paket B
IV. Pendidikan
menengah (Kelas 10-12)
1. Sekolah menengah Atas (SMA)
2. Sekolah menengah Kejuruan (SMK)
3. Madrasah Aliyah (MA)
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
5. Kelompok belajar Paket C
V. Pendidikan
tinggi terdiri dari:
1. Akademi
2. Institut
3. Politeknik
4. Sekolah tinggi
5. Universitas
B. Jenis-Jenis Sekolah di
Indonesia:
Kelompok
Bermain
Kelompok
bermain adalah pendidikan non formal untuk anak usia dini yang usianya di bawah
lima tahun (Balita). Kelompok Bermain
biasanya diselenggarakan pada siang hari dan dikelola oleh swasta.
Taman
Kanak Kanak (TK)
Taman Kanak Kanak (TK) adalah
pendidikan untuk anak usia dini yaitu usia antara 5,6 tahun. Biasanya anak-anak
baru dapat menamatkan TK setelah usianya cukup 6 tahun atau memasuki usia 7
tahun.
Raudatul Athfal (RA)
Raudatul
Athfal (RA) adalah jenjang pendidikan yang setara dengan Taman Kanak Kanak
(TK). yang dikelola Departemen Agama (Depag).
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah
Dasar (SD) adalah pendidikan formal di Indonesia pada jenjang terendah, untuk
anak usia 6 – 12/15 tahun. Lama belajar 6 tahun terdiri dari kelas 1, 2, 3, 4,
5, dan 6.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah
Menengah Pertama (SMP) adalah sekolah lanjutan setelah tamat SD/MI. Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang
kelas 7, 8 dan 9. Usia anak yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
antara 12 – 15/17 tahun.
Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
Madrasah
Tsanawiyah (MTs) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah
Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs. Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang
kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20
tahun.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari SMP/MTs. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah perubahan
nama sekolah yang dulu atau sebelumnya memiliki sebutan STM, SMEA, SMKK, SPSA, SPMA,
SPK, SMF dll. Kini sekolah-sekolah tersebut diseragamkan dengan nama Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah
Aliyah (MA) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan SMA, SMK atau MAK. Madrasah
Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs. Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang
kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20
tahun.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) adalah bentuk satuan pendidikan formal yang setara / sederajat
dengan SMA/SMK dan MA. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dikelola dan dibina oleh
Departemen Agama (Depag).