"Belajar IPS Lewat Internet"

Pakaian Seragam Harian Pramuka Andalan dan Majelis Pembimbing Putri

Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri

1) Tutup Kepala
a.    dibuat dari bahan warna coklat tua.
b.    berbentuk peci.
c.    tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil).
d.    bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung dengan panjang dasar 10 cm.
e.    panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala masing-masing).

2) Baju
a)    dibuat dari bahan warna coklat muda.
b)    lengan ¾ panjang.
c)    model prinses di bagian depan dan belakang.
d)    kerah model kerah dasi.
e)    dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 14-15 cm.
f)     tanpa ban pinggang.
g)    panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.

3) Rok
a)    dibuat dari bahan warna coklat tua.
b)    bagian bawah melebar (model “A“).
c)    dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian belakang.
d)    memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e)    panjang rok 10 cm di bawah lutut.

4) Setangan Leher
a)    dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b)    berbentuk segitiga sama kaki;
(1)   sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
(2)   bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c)    setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d)    dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e)    dikenakan di bawah kerah baju.

5) Sepatu
a)    model tertutup.
b)    warna hitam.
c)    bertumit rendah/sedang.

6) Tanda Pengenal terdiri dari
a)    tanda topi dikenakan di samping kiri depan di tempat lipatan topi.
b)    papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan atas.

Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri lihat gambar pada lampiran


Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012. Jakarta, 21 Desember 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Back to Gerakan Pramuka Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas