Muali 01 Januari 2014 PNS Wajib
Gunakan Akun Email PNS di PNSMail.go.id
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mewajibkan setiap PNS memakai Akun Email
resmi PNSMail, mulai 01 Januari 2014.
Terutama khususnya untuk urusan surat-menyurat elektronik yang bersifat kedinasan. Peraturan tersebut terdapat pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB
6/2013
Hal ini juga
dimaksudkan sebagai solusi untuk menanggulangi kebocoran informasi kedinasan
yang selama ini karena menggunakan akun-akun yang dikelola swasta (seperti Gmail,
Yahoo dsb – red). Akun PNS resmi ini dibuat dengan cara mendaftar ke PNSMail.go.id
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
SE MENPAN-RB NOMOR 6
TAHUN 2013
TENTANG
PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH
PADA INSTASI PEMERINTAH
dapat di download Di Sini
Cara Mendaftar/Register
akun Email di PNSMail
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dianjurkan segera membuat/mendaftar Akun Email di PNSMail
Catatan/ Keterangan dari PNSMail
Diharapkan agar menggunakan Akun Email yang mencerminkan nama lengkap sebagai PNS. Penggunaan Akun Email yang tidak mencerminkan nama lengkap, tidak akan disetujui.
Formatnya : namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id.
Contoh : muhammad.amin@pnsmail.go.id.
(Sumber : PNSMail)
Cara membuat
akun Email di PNSMail sbb.
1. Kunjungi
web PNSMail
2. Isi data
pribadi selengkapnya pada kolom yang tersedia
3. Ketik kode
pengaman pada kolom yang tersedia
4. Centang “Saya
Setuju” pada kolom yang tersedia
5. Klik “Daftar”
6. Kunjungi Tempat
Pendaftaran Akun PNSMail Di Sini
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas