Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Tahun 2013
akan diselenggarakan secara nasional pada Oktober - November
2013.
Jumlah PNS
yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan
diterima sekitar 60.000 CPNS.
Jumlah
Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 sekarang mencapai 500 ribu (PTT K2 adalah yang
tidak digaji dari APBN/APBD). Jumlah ini dipastikan akan mengikuti tes, ditambah
dari kategori Umum. Dapat dibayangkan betapa ketatnya bursa CPNS tahun ini
Penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan dengan mengedepankan azas kompetensi
dan kelayakan, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga/departemen
Kementerian
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini masih menunggu
usulan kebutuhan CNPS dari daerah. Setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah
CPNS yang dibutuhkannya. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota
formasi jurusan dan usulan dari daerah.
Persyaratan peserta tes akan diumumkan secara resmi oleh tim penyelenggara tes
di daerah masing-masing, namun secara umum atau biasanya sebagai perikut:
I. Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkoba
- Tidak pernah dihukum pidana atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi
II. Persyaratan berkas
- Surat lamaran ditulis dengan tangan bermeterai 6000
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
- Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
- Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan Transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Dokter terbaru yang menyatakan sehat
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku
- Berbagai macam Surat Pernyataan lain
- Piagam/Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas