PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15
TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN
KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN MESUJI MASING-MASING DI KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, KECAMATAN-KECAMATAN BUYUNG LINCIR, TALANG
KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYU ASIN, DAN KECAMATAN-KECAMATAN JAYALOKA, TUGUMULYO MASING-MASING DI
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I SUMATERA SELATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa sejak
terbentuknya Perwakilan Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan, Perwakilan
Kecamatan Inderalaya di Pemulutan dan Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji
masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Perwakilan
Kecamatan Sungai Lilin di Bayung Lincir dan Perwakilan Kecamatan Banyuasin I di
Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, Perwakilan
Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka dan Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di
Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, ternyata telah menunjukkan
hasil-hasil yang positif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta
bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b.
bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas
penyelenggaraan dan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II
Ogan Komering Ilir, dan di Kabupatan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin serta di
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, dipandang perlu untuk membentuk 7 (tujuh) Kecamatan dalam
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II termasuk Kotapraja. Dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai undang-undang;
3.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN,
MESUJI MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR,
KECAMATAN-KECAMATAN BAYUNG LINCIR, TALANG KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II MUSI BANYUASIN DAN KECAMATAN-KECAMATAN JAYALOKA, TUGUMULYO
MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Perwakilan
Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan
Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tulung Selapan, meliputi Wilayah:
a.
Desa/Dusun
Tulung Selapan;
b.
Desa/Dusun
Petaling;
c.
Desa/Dusun
Ujung Tanjung;
d.
Desa/Dusun
Lebung Gajah;
e.
Desa/Dusun
Lebung Itam;
f.
Desa/Dusun
Penanggoan Duren;
g.
Desa/Dusun
Jeramba Rengas;
h.
Desa/Dusun
Toman;
i.
Desa/Dusun
Cambay;
j.
Desa/Dusun
Tanjung Batu;
k.
Desa/Dusun
Penyandingan;
l.
Desa/Dusun
Kayu Ara;
m.
Desa/Dusun
Pulau Beruang;
n.
Desa/Dusun
Simpang Tiga;
o.
Desa/Dusun
Cengal;
p.
Desa/Dusun
Talang Rimba;
q.
Desa/Dusun
Pelimbangan;
r.
Desa/Dusun
Ulak Kedondong;
s.
Desa/Dusun
Sungai Tupak;
t.
Desa/Dusun
Sungai Lumpur;
u.
Desa/Dusun
Sungai Somor;
v.
Desa/Dusun
Sungai Jeruju.
Pasal 2
Perwakilan
Kecamatan lnderalaya di Pemulutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering
Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Pemulutan, meliputi Wilayah:
a.
Desa/Dusun
Pemulutan Ulu;
b.
Desa/Dusun
Pemulutan Ilir;
c.
Desa/Dusun
Pelabuhan Dalam;
d.
Desa/Dusun
Teluk Kecapi;
e.
Desa/Dusun
Muaradua;
f.
Desa/Dusun
Sukarami;
g.
Desa/Dusun
Ulak Petangisan;
h.
Desa/Dusun
Ulak Kembahang;
i.
Desa/Dusun
Talang Pangeran;
j.
Desa/Dusun
Seribanding;
k.
Desa/Dusun
Kamal;
l.
Desa/Dusun
Pulau Negara;
m.
Desa/Dusun
Sarang Lang;
n.
Desa/Dusun
Sukamerindu;
o.
Desa/Dusun
Cahaya Marga;
p.
Desa/Dusun
Sungai Lebung;
q.
Desa/Dusun
Pematang Bangsal;
r.
Desa/Dusun
Mayapati;
s.
Desa/Dusun
Kapuk;
t.
Desa/Dusun
Ulak Aurstanding;
u.
Desa/Dusun
Aurstanding;
v.
Desa/Dusun
Palu.
Pasal 3
Perwakilan
Kecamatan Pedamaran di Mesuji di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir
ditetapkan menjadi Kecamatan Mesuji meliputi Wilayah:
a.
Desa/Dusun
Gajahmati;
b.
Desa/Dusun
Sungai Ceper;
c.
Desa/Dusun
Karangsia;
d.
Desa/Dusun
Sungai Menang;
e.
Desa/Dusun
Pagardewa;
f.
Desa/Dusun
Sungai Tepuk;
g.
Desa/Dusun
Balian;
h.
Desa/Dusun
Embacang;
i.
Desa/Dusun
Sungai Sodong;
j.
Desa/Dusun
Pematang Panggang.
Pasal 4
Perwakilan
Kecamatan Sungai Lilindi Bayung Lincir di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi
Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Bayung Lincir, meliputi Wilayah:
a.
Desa/Dusun
Bayung Lincir;
b.
Desa/Dusun
Karang Agung;
c.
Desa/Dusun
Mangsang;
d.
Desa/Dusun
Muara Medak;
e.
Desa/Dusun
Mendis;
f.
Desa/Dusun
Muara Bahar;
g.
Desa/Dusun
Kali Barau;
h.
Desa/Dusun
Muara Merang;
i.
Desa/Dusun
Sukajaya;
j.
Desa/Dusun
Simpang Bayat;
k.
Desa/Dusun
Peninggalan.
Pasal 5
Perwakilan
Kecamatan Banyuasin I di Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi
Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Talang Kelapa, meliputi Wilayah:
a.
Desa/Dusun
Sungai Rengit;
b.
Desa/Dusun
Sukajadi;
c.
Desa/Dusun
Talang Kelapa;
d.
Desa/Dusun
Sukarami;
e.
Desa/Dusun
Sukajaya;
f.
Desa/Dusun
Pangkalan Benteng;
g.
Desa/Dusun
Sukomoro;
h.
Desa/Dusun
Sukomulyo;
i.
Desa/Dusun
Air Batu;
j.
Desa/Dusun
Srijaya;
k.
Desa/Dusun
Kenten;
l.
Desa/Dusun
Gasing;
m.
Desa/Dusun
Sebalik;
n.
Desa/Dusun
Sukamaju;
o.
Desa/Dusun
Sako;
p.
Desa/Dusun
Sukamulyo;
q.
Desa/Dusun
Srimulyo;
r.
Desa/Dusun
Tanjung Lago;
s.
Desa/Dusun
Kuala Putian.
Pasal 6
Perwakilan
Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ditetapkan menjadi Kecamatan Jayaloka, meliputi Wilayah:
a.
Desa/Dusun
Marga Tani;
b.
Desa/Dusun
Giringaso;
c.
Desa/Dusun
Kartosono;
d.
Desa/Dusun
Danarejo;
e.
Desa/Dusun
Sugihwaras;
f.
Desa/Dusun
Sidodadi,
g.
Desa/Dusun
Sukowono;
h.
Desa/Dusun
Marga Tunggal;
i.
Desa/Dusun
Sukawarna;
j.
Desa/Dusun
Ciptadadi;
k.
Desa/Dusun
Bangunrejo.
Pasal 7
Perwakilan,
Kecamatan Muara Beliti di Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ditetapkan menjadi Kecamatan Tugumulyo, meliputi Wilayah:
a.
Desa/DusunA.
Widodo;
b.
Desa/DusunB.
Srikaton;
c.
Desa/DusunC.
Cawang Sari;
d.
Desa/DusunD.
Tegal Rejo;
e.
Desa/DusunE.
Wonokerto;
f.
Desa/DusunF.
Trikoyo;
g.
Desa/DusunK.
Kalibening;
h.
Desa/DusunV.
Surodadi;
i.
Desa/DusunI.
Sukomulyo;
j.
Desa/DusunG.I.
Mataram;
k.
Desa/DusunG.2.
Dwi Jaya;
l.
Desa,/DusunH.
Wukirsari;
m.
Desa/Dusun
Proyek Sadar Karya;
n.
Desa/Dusun
Ngadirejo;
o.
Desa/DusunM.
Sitiharjo;
p.
Desa/DusunL.
Sidoharjo;
q.
Desa/DusunQ.1.
Tambaksari;
r.
Desa/DusunQ.I.
Wonorejo;
s.
Desa/DusunR.
Rejiseri;
t.
Desa/DusunO.
Mangunharjo;
u.
Desa/DusunP.1
Perwodadi;
v.
Desa/DusunP.2.
Mandiharjo;
w.
Desa/Dusun
Purwoharjo;
x.
Desa/Dusun
Karyodadi;
y.
Desa/Dusun
U. Pagersari;
z.
Desa/Dusun
T. Bangunsari;
a.
Desa/Dusun
S. Kartasari.
Pasal 8
(1)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Tulung Selapan berkedudukan di Tulung Selapan.
(2)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Pemulutan berkedudukan di Pemulutan.
(3)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Pagar Dewa.
(4)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Bayung Lincir berkedudukan di Bayung. Lincir.
(5)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Talang Kelapa berkedudukan di Talang Kelapa.
(6)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Jayaloka berkedudukan di Jayaloka.
(7)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan Tugumulyo berkedudukan di Tugumulyo.
Pasal 9
Setiap
perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun
penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah
kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Segala
sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 7 (tujuh)
Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah
Pusat/Daerah.
Pasal 11
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1981 NOMOR 19