Mahkamah Agung
mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut
terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan
pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan
perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.
Kepala Biro Hukum dan
Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (23/1/2013), mengungkapkan hal tersebut dalam
jumpa pers di gedung MA, Jakarta. "Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten
Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Ridwan Mansyur.
Putusan itu
dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai
oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Dalam
pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai
Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu
pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap
melekat dalam diri yang bersangkutan.
Oleh karena itu,
perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah
diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan
penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan
sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala
perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
masyarakat."
Ridwan menambahkan,
MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD
Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri.
Suatu hal yang sangat
menarik dari kasus ini merupakan gambaran atau contoh yang dapat dijadikan
pelajaran, bahwa kita janganlah bermain-main dengan apa saja yang semula kita
anggap sebagai sepele.
Nama baik sejatinya
merupakan sesuatu yang sangat berharga yang dimiliki seseorang. Sekali
tercemar, aib itu tak akan mudah dihapus begitu saja.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/23/12500633/MA.Kabulkan.Permohonan.DPRD.Garut.Aceng.Harus.Lengser
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas