TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN TUGUMULYO
Berdasarkan ART PGRI Bab IX Pasal 33 pelaksanaan Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tugumulyo masa bakti VIII (2008-2013) diatur sebagai berikut:
2. Pembacaan daftar hak suara untuk setiap ranting yang hadir dan atau yang mengambil mandat.
3. Ketentuan Pemilihan
3.1. Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang disiapkan oleh panitia pemilhan.
3.2. Pemberian nama yang tidak menggunakan kartu yang disiapkan oleh panitia pemilihan dianggap tidak sah.
3.3. Kartu suara yang digunakan dalam pemilihan:
F1 : kartu warna merah untuk pemilihan ketua
F2 : kartu warna kuning untuk pemilihan wakil ketua
F3 : kartu warna hijau untuk pemilihan sekretaris
3.4. Pendistribusian kartu suara dilaksanakan langsung oleh panitia pemilihan kepada Utusan Ranting masing-masing.
3.5. Pengumpulan kartu suara yang telah diisi oleh utusan ranting secara bergiliran dipanggil oleh panitia pemilihan.
3.6. Sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara dihitung terlebih dahulu dihadapan panitia pemilihan.
3.7. Pemberian suara dilaksanakan dengan menuliskan nomor urut dan nama lengkap calon yang dipilih dengan mengutif huruf nama yang tercantum pada daftar calon.
4. Pelaksanaan Pemungutan Suara
4.1. Pemilihan Ketua (F1)
4.1.1. Pemilihan ketua (F1) menggunakan kartu warna merah.
4.1.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut dan menuliskan 1 (satu) nama calon yang dipilih pada setiap kartu suara.
4.1.3. Setelah kartu suara terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.1.4. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.
4.2. Pemilihan Wakil Ketua
4.2.1. Pemilihan wakil ketua (F2) menggunakan kartu warna kuning.
4.2.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut dan menuliskan 1 (satu) nama calon yang dipilih pada setiap kartu suara.
4.2.3. Setelah kartu suara terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.2.4. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai wakil ketua terpilih.
4.3. Pemilihan Sekretaris
4.3.1. Pemilihan sekretaris (F3) menggunakan kartu warna hijau.
4.3.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut dan menuliskan 1 (satu) nama calon yang dipilih pada setiap kartu suara.
4.3.3. Setelah kartu suara terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.3.4. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai sekretaris terpilih.
5. Ketentuan lain-lain:
5.1 Kartu suara dinyatakan tidak sah apabila:
5.1.1. Menggunakan kartu suara yang bukan menggunakan kartu yang disediakan oleh panitia pemilihan.
5.1.2. Menuliskan nama yang tidak tercantum dalam daftar calon.
5.1.3. Menuliskan lebih dari satu nama calon.
5.2 Apabila terjadi perolehan jumlah suara yang sama dari suara suara terbanya dan beberapa calon, akan dilaksanakan pemilihan suara ulang khusus untuk calon yang mendapatkan suara sama tersebut, dengan menggunakan kartu suara cadangan.
5.3 Apabila setelah dlakukan pemilihan ulang dan tetap terjadi suara yang sama, maka dilaksanakan kembali pemilihan untuk ketiga kali.
5.4 Apabila masih juga terjadi suara yang sama, maka diadakan lobiying.
6. Ketiga calon yang terpilih melalui F1, F2, dan F3 ditetapkan sebagai formatur dengan tugas melengkapi susunan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tugumulyo masa bakti VIII (2008-2013) dengan mengambil dari calon yang namanya tercantum dalam daftar calon, dengan didampingi oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tugumulyo dan salah seorang Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas.
7. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dengan persetujuan peserta konfercab.
Tugumulyo, 26 Juli 2008
PANITIA
KONFERENSI CABANG PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA V TAHUN 2008
KECAMATAN TUGUMULYO
Ketua,
TUGIRIN, S.Pd
NPA PGRI 0602XXXXXX
|
Sekretaris,
SOPYAN, S.Pd
NPA PGRI 0602XXXXXX
|