Para PNS, TNI, dan anggota POLRI akhirnya merasa lega, karena mulai dari 01 januari 2012 gaji mereka telah resmi mengalami kenaikan. Hal ini telah ditunggu tunggu keputusannya setelah beberapa waktu yang lalu menjadi issu yang simpang siur tentang berapa besar kenaikan gaji tersebut.
Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 yang baru ini, telah dintanda tanganan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tanggal 6 Februari 2012. Peraturan Perubahan Gaji ini tertuang pada :
PP No.15. Tahun 2012 (tentang perubahan gaji PNS),
PP No.16. Tahun 2012 (tentang perubahan gaji TNI), dan
PP No.17. Tahun 2012 (tentang perubahan gaji anggota POLRI)
Daftar Gaji PNS 2012 ini mulai diberlakkan sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP tersebut dijelaskan dengan kenaikan gaji tersebut pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri. Demikian diambil dari situs Sekretariat Kabinet.
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI mendapat bebrapa tunjangan berupa : tunjangan keluarga untuk istri/suami 10%, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan beras 10 kg/orang x jumlah tanggungan. Juga masih mendapat tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan umun.
Kita berharap dengan kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus meningkatkan kinerja para PNS, TNI dan POLRI
Berikut Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012.
- PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
- PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
- Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
- Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Download
Sumber dari beberapa situs di internet ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas