Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949
Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS diketuai oleh Drs. Moh Hatta dengan anggota Sultan Hamid Algadrie, Suyono Hadinoto, Dr. Suparmo, Dr. Kusumaatmaja dan Prof Dr. Supomo berangkat ke Belanda. Pada tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat. Di dua tempat:
1. Negeri Belanda
Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Dress, dan Menteri Seberang Lautan, A.M.J.M. Sassen menyerahakan kedaulatan kepada pemimpin delegasi Indonesia (RIS), Drs. Moh. Hatta.
2. Jakarta
Wakil Tinggi Mahkota A.H.J Lovink menyerahkan kedaulatan kepada wakil pemerintah RIS., Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Bersama dengan itu, di Yogyakrta Presiden Sukarno menerima penyerahan kedaulatan Republik Indonesia ke dalam RIS Pejabat Presiden Assaat. Dan tanggal 28 Desember 1949 pusat pemerintahan RIS dipindahkan lagi ke Jakarta. Sebulan kemudian, yaitu pada tanggal 29 Januari 1950, Jenderal Soedirman meninggal pada usia 32 tahun. Soedirman adalah pahlawan besar bagi TNI dan rakyat Indonesia.
Peranan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB turut membantu dan berusaha menyelesaikan pertikaian persenjataan antara Indonesia dan Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 24 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika Serikat mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota yaitu:
1. Membebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditangkap pada 19 Desember 1948.
2. Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Hasil keputusan lain yang berhasil dicapai oleh PBB diantaranya adalah :
1. Piagam pengakuan Kedaulatan ( 27 Desember 1949 )
2. Pembentukan RIS
3. Pembentukan Uni Indonesia-Belanda
4. Pembentukan tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan ke dalam APRIS.
5. Piagam tentang kewarganegaraan
6. Persetujuan ekonomi keuangan
7. Masalah irian Barat akan dibicarakan setahun kemudian
Dengan pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, maka berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan secara de jure pihak Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun atas kesepakatn rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pada tanggal 28 September 1950, Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke 60. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan Indonesia secara resmi diakui oleh dunia Internasional.
Kembali Ke NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia )
Hasi persetujuan dalam KMB berakhir pada tanggal 2 November 1949 adalah dibentuknya satu negara federal Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari Negara-negara bagian diantaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timurdan 9 satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau, Jawa Tengah.
Namun, dalam Kabinet RIS hanya dua orang yang mendukung sistem federal di Indonesia (yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung), sisanya (seperti Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, dan lain-lain) lebih mendukung sistem NKRI. Dengan demian, maka keinginan untuk membubarkan RIS dan membentuk NKRI semakin kuat
Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sangat lemah dan tidak didukung oleh suatu ikatan ideology yang kuat, dengan tujuan kenegaraan yang tidak jelas dan tanpa dukungan rakyat banyak. Eksistensinya sangat tergantung pada kekuatan militer Belanda yang terdiri dari Koninklijk Leger (KL) atau tentara Kerajaan Belanda dan Koninklijk Nederland Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda.
Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan persetujuan antara RIS dengan RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh pPerdana Menteri Moh. Hatta dan pihak RI diwakili oleh dr. Abdul Halim. Menurut persetujuan itu, Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibentuk oleh RIS bersama-sama dengan RI di Yogyakrta. Untuk pelaksanaan dibentuk panitia gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang Undang-Undang Negara Kesatuan yang dipimpin oleh Prof. Soepomo dan pada tanggal 20 Juli 1950 berhasil menyelesaikan tugasnya. Rancangan Undang-Undang Negara Kesatuan diserahkan kepada dewan-dewan perwakilan negar bagian untuk disempurnakan. Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung unsur-unsur dari UUD 1945 dan UUD RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950, rancangan Undang-Undang Dasar Negar Kesatuan Republik Indonesia diterima dengan baik oleh senat dan parlemen RIS serta KNIP.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar Sementara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian dikenal dengan UUDS 1950. pada tanggal 17 Agustus 1950, dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusinya. Namun demikian, sebagain besar rakyat Indonesia percaya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat ini merupakan kelanjutan dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Sumber :
Buku Pelajaras IPS SMP
http://www.sejarahkita.comoj.com/
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas