Menata Kehidupan Pemerintahan Di Awal Kemerdekaan Indonesia
Tanggal 18 Agustus 1945 PKI mengadakan sidang yang pertama dimulai pukul 11.30 WIB di Gedung Kesenian Jakarta yang dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Moh Hatta menjadi wakil ketua dengan 28 orang anggota dengan menghasilkan beberapa keputusn penting, antara lain sebagai berikut :
- Penetapan dan pengesahan konstitusi hasil kerja PUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1q945 sebagai konstitusi RI.
- Ir. Sukarno dipilih sebagai Presiden RI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil Presiden Negara Republik Indeonesia.
- Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Terdapat perubahan pada pasal 29 ayat 1, kalimat belakang "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihilangkan. Perubahan tersebut disampaikan oleh Drs. Moh. Hatta setelah menerima pesan dari tokoh Kristen Indonesia dan setelah berkonsultasi dengan empat tokoh Islam yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasim, Kasman Singodimedjo dan tengku Mohammad hassan.
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang kedua dengan hasil pembagian Wilayah menjadi 8 provinsi, yaitu,
1. Mr. Teuku Moh Hasssan (Sumatera),
2. Sutarjo Kartihadikusumo (JAwa Barat),
3. R. Panji Suroso (Jawa Tengah),
4. R.A Suryo (Jawa Timur),
5. Mr. Gusti Ktut Puja (Nusa Tenggara),
6. Mr. J. Lutaharhary (Maluku),
7. Dr. G.S.S. J. Ratulangi (Sulawesi),
8. Ir. Pangeran Moh .Noor (Kalimantan).
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP0 beranggotakan 60 orang. Dengan tugas membantu presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk.
- Menetapkan 12 departemen yang membantu tugas presiden dan menunjuk menterinya :
1. Menteri Dalam Negeri: R.A.A Wiranatakusuma
2. Menteri Luar Negeri : Ahmad Subarjo
3. Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Supomo
4. Menteri Keuangan: A.A Marimis
5. Menteri Kemakmuran : Ir. Cokrodisuryo
6. Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7. Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar dewantara
9. Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
10. Menteri Sosial: Iwa Kusumasumantri
11. Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuryo
12. Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuryo
13. Menteri Negara: Wachid Hasyim
14. Menteri Negara: Dr. M Amir
15. Menteri Negara: R. M Sartono
16. Menteri Negara: R. Otto Iskandardinata
17. Ketua Mahkamah Agung : Dr. Kusuma Atmaja
18. Jaksa Agung : Gatot Tarunamiharja
19. Sekretaris Negara : A..G Pringgodigdo
20. Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Pada tanggal 23 Aagustus 1945 Presiden Sukarno mengumumkan dibentuknya tiga badan baru yaitu :
- Komite Nasional Indonesia (KNI) adalah badan yang akan berfungi sebagai DPR sebelum pemilihan umum diselenggarakan, dan disusun dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Sebagai ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singadimejo.
- Partai Nasional Indonesia (PNI), yang diselenggarakan menjadi partai tunggal Negara republik Indonesia namun dibatalkan.
- Badan Keamanan rakyat (BKR) yang berfungsi sebagai penjaga keamanan umum.
Sumber :
Buku Pelajaras IPS SMP
http://www.sejarahkita.comoj.com/
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas