Dua Kolom
<table
cellpadding="10" cellspacing="10"><tbody>
<tr> <td align="justify" valign="top" width="250">
<tr> <td align="justify" valign="top" width="250">
--------
Data pada Kolom - I ----------------
</td><td
align="justify" valign="top" width="250">
--------
Data pada Kolom - II ----------------
</td>
</tr>
</tbody></table>
</tbody></table>
Tiga Kolom
<table
cellpadding="10" cellspacing="10"><tbody>
<tr> <td align="justify" valign="top" width="150">
<tr> <td align="justify" valign="top" width="150">
--------
Data pada Kolom - I ----------------
</td><td
align="justify" valign="top" width="150">
--------
Data pada Kolom - II ----------------
</td><td
align="justify" valign="top" width="150">
--------
Data pada Kolom - III ----------------
</td>
</tr>
</tbody></table>
</tbody></table>
Contoh
<table
cellpadding="10" cellspacing="10"><tbody>
<tr> <td align="justify" valign="top" width="250">
<tr> <td align="justify" valign="top" width="250">
a. bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa,dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
dalammewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan
Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu danrelevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampumenghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional,dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan
peningkatan mutu guru dan dosen secaraterencana, terarah, dan berkesinambungan;
</td><td
align="justify" valign="top" width="250">
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat strategisdalam pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud padahuruf a, sehingga perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, danhuruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen;
</td>
</tr>
</tbody></table>
</tbody></table>
Hasilnya
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa,dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalammewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu danrelevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampumenghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secaraterencana, terarah, dan berkesinambungan; | c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategisdalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud padahuruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, danhuruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; |
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas