"Belajar IPS Lewat Internet"

Gaji PNS Ke-13 Akan Cair Juli 2014


Gaji PNS Ke-13 Akan Cair Juli 2014 . Pemerintah telah menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 6% dari gaji pokok, dan telah ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono 21 Mei lalu, berlaku mulai 01 Januari 2014. Menurut rencana akan direalisasikan pada bulan Juli  2014.

Kekurangan Gaji yang belum dibayarkan akan menjadi rapel dan akan dicairkan pada bulan Juli 2014, bersamaan dengan cairnya Gaji PNS ke-13 tahun 2014.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman, seperti yang dilansir Liputan6.com, menyatakan bahwa masalah teknis pembayaran kenaikan gaji tersebut bukan berada dalam ranah pihaknya, melainkan tanggungjawab dari Kementerian Keuangan.

"Itu harus ke Kementerian Keuangan, karena ranahnya di sana. Jadi aturannya dan tindaklanjutnya ada di Kementerian Keuangan. Konfirmasinya harus ke sana," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Mengenai Gaji PNS ke-13, telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang dilansir oleh informasicpnsbumn.com yang mengatakan, meskipun tahun ini ada pemotongan anggaran belanja dalam APBN Perubahan 2014, anggaran gaji ke-13 tetap dibayarkan. “Nanti kita bagikan sebelum Lebaran, Juli-lah,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan kemarin (12/6).


Berarti pada bulan Juli 2014 mendatang, mudah-mudahan PNS akan menerima tambahan penghasilan dari dua pos yaitu Rapel Kekurangan gaji mulai 01 Januari 2014, dan Gaji PNS ke-13. tahun 2014.


Kenaikan gaji PNS 2014 ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei lalu.

Jika memang terealisasi, inilah yang diharapkan para PNS untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah dan kebutuhan lebaran (Amiiiiiiin)


ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas