Gaji PNS Ke-13 Akan Cair
Juli 2014 . Pemerintah
telah menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 6% dari gaji pokok, dan
telah ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono 21 Mei lalu, berlaku
mulai 01 Januari 2014. Menurut rencana akan direalisasikan pada bulan Juli 2014.
Kekurangan
Gaji yang belum dibayarkan akan menjadi rapel dan akan dicairkan pada bulan
Juli 2014, bersamaan dengan cairnya Gaji
PNS ke-13 tahun 2014.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman,
seperti yang dilansir Liputan6.com,
menyatakan bahwa masalah teknis pembayaran kenaikan gaji tersebut bukan berada
dalam ranah pihaknya, melainkan tanggungjawab dari Kementerian Keuangan.
"Itu
harus ke Kementerian Keuangan, karena ranahnya di sana. Jadi aturannya dan
tindaklanjutnya ada di Kementerian Keuangan. Konfirmasinya harus ke sana,"
ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Mengenai
Gaji PNS ke-13, telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang dilansir oleh informasicpnsbumn.com yang mengatakan, meskipun tahun ini ada
pemotongan anggaran belanja dalam APBN Perubahan 2014, anggaran gaji ke-13
tetap dibayarkan. “Nanti kita bagikan sebelum Lebaran, Juli-lah,” ujarnya saat
ditemui di Kementerian Keuangan kemarin (12/6).
Berarti pada bulan Juli 2014
mendatang, mudah-mudahan PNS akan menerima tambahan penghasilan dari dua pos
yaitu Rapel Kekurangan gaji mulai 01
Januari 2014, dan Gaji PNS ke-13. tahun
2014.
Kenaikan
gaji PNS 2014 ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014
tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini diteken oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 21 Mei lalu.
Jika
memang terealisasi, inilah yang diharapkan para PNS untuk memenuhi kebutuhan
anak-anak sekolah dan kebutuhan lebaran (Amiiiiiiin)
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas