Kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan Cek SK Kenaikan Pangkat Terakhir di situs resmi Badan Kepegawaian
Negara (BKN). Hal ini berlaku bagi PNS yang baru/sedang mengusulkan Kenaikan
Pangkat, maupun yang sudah lama dan belum mengusulkan Kenaikan Pangkat lagi.
Cara Cek SK
Kenaikan Pangkat Terakhir adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs Badan Kepegawaian Negara
(BKN) http://www.bkn.go.id
atau KLIK DiSini
2. Masukkan / Ketik NIP. PNS. yang bersangkutan
(NIP Baru), lalu tekan “Tampilkan”
3. Tunggu sebentar, Data PNS ybs sudah tampil
Data yang tampil diantaranya :
1. Nama
2. Jabatan
3. NIP
4. NIP Lama
5. Tanggal Lahir
6. TMT CPNS
7. TMT PNS
8. Golongan Ruang
(TMT)
9. Pendidikan
Terakhir
10. Instansi Kerja
11. Unit Kerja
12. Unit Kerja
Induk
13. Kedudukan PNS
Catatan:
Jika data tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi masing masing dengan membawa dokumen yang otentik.
Sumber : Badan
Kepegawaian Negara (BKN) http://www.bkn.go.id/in/pastikan-data-anda-benar.html
ARTIKEL TERKAIT
Di bawah ini adalah beberapa materi lanjutan dan sebelumnya yang berkaitan dengan materi di atas