"Belajar IPS Lewat Internet"

Usaha Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

Pemerintah  telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan dalam bertindak  untuk melestarikan lingkungan  hidup.  Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan  pemerintah tersebut, antara lain meliputi  hal-hal berikut ini.

1. Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan  Hidup.

2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor  148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor  29 Tahun 1986 tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan  Hidup  pada tahun 1991.


Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  dapat dilakukan  dengan cara-cara berikut ini.

1.  Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.

2.  Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah/dipisah terlebih dahulu  sebelum dibuang, agar tidak  mencemari lingkungan.

3.  Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai

4.  Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.

5.  Melakukan  pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku  para pemegang Hak Peng- usahaan Hutan  (HPH) agar tidak  mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa

Beberapa hal yang dapat dilakukan siswa sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain :
1.  menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.  membuang sampah pada tempatnya,
3.  memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.  menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5.  menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan  rumah tinggal.

Sumber        :     Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan