Download
Permendikbud NO.104 Tahun 2014, tentang Revisi Penilaian Hasil Belajar pada
sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2014
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH
PENDIDIK
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013
dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun
perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman
ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran.
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasilbelajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lain untuk membantu peserta
didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan
penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat
memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan
mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah
yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi
mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi
peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk
mengatasi kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil
penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan
akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah
pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik
yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan
proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan
penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas
profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak
terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar
oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam
konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum
berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar
tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan
parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai
pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan
untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai
keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum
2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment).
Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran
autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal
ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi
kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.
II. TUJUAN PEDOMAN
dst - dst
III. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
dst - dst
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait
dengan penilaian, antara lain:
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru
kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler).
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, wali kelas).
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian
agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4. Komite sekolah/madrasah.
5. Orangtua peserta didik.
6. Dunia industri.
V. PENUTUP
Pedoman
ini disusun sebagai acuan penilaian hasil belajar oleh pendidik.
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani
Azizah
NIP
195812011986032001
Download
Permendikbud NO.104 Tahun 2014, DI SINI