Pembangunan dapat dikatakan berhasil
merupakan pembangunan yang dapat menciptakan kesehjahteraan bagi kehidupan
masyarakat, memiliki fungsi dan
peruntukan yang tepat, serta
memiliki dampak terhadap kerusakan
lingkungan terendah.
Pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pascapelaksanaan memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
(AMDAL). Hal ini dimaksudkan agar generasi mendatang dapat pula
menikmati kualitas dan kuantitas sumber
daya alam sebagai-mana yang kita nikmati sekarang, sehingga kita tidak mewariskan kerusakan dan pencemaran kepada
generasi penerus kita.
Dasar
hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia
diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan
yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”
Makna yang
tersirat dari isi pasal tersebut adalah berikut ini.
1. Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya berpotensi menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada
perencanaan awal, sehingga sejak dini dapat diambil langkah pencegahan,
penanggulangan dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif dari kegiatan
tersebut.
2. Analisis mengenai dampak lingkungan
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana
kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3. Pembangunan perlu dilakukan secara bijaksana agar mutu kehidupan dapat dijaga secara
berkesinambungan sehingga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan.
Agar
pembangunan dapat berkelanjutan, pembangunan haruslah berwawasan lingkungan
dengan menggunakan sumber daya secara bijaksana.
Sumber
: Buku
IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi
Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
Back to Materi IPS SMP Kelas 8