"Belajar IPS Lewat Internet"

Kekuasaan Kolonial VOC di Indonesia

Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman tiba di Banten. Pada tahun1598, penjelajahan  Belanda di bawah pimpinan Jacob van Neck tiba di Maluku. Mereka diterima  dengan baik oleh penguasa Banten, juga pendaratan di sepanjang pantai Utara Jawa dan Maluku. Sejak itu, hubungan dagang dengan para pedagang Belanda semakin ramai.

Untuk  mengatasi persaingan sesama pedagang Belanda tanggal 20 Maret 1602 didirikan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). suatu kongsi dagang berupa persekutuan dagang India Timur atas prakarsa Johan van Oldenbarnevelt.

Tujuan pembentukan VOC sebenarnya tidak hanya untuk  menghindari  persaingan di antara pedagang Belanda, tetapi juga:
1. menyaingi kongsi dagang Inggris di India, yaitu EIC (East India Company),
2. menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan kerajaan-kerajaan, serta
3. melaksanakan  monopoli    perdagangan rempah-rempah.

Di Indonesia, VOC berusaha menerapkan aturan baru yaitu Verplichte Leverantie atau penyerahan wajib hasil bumi menurut harga yang telah ditentukan.

Hasil bumi yang wajib diserahkan yaitu lada, kayu manis, beras, ternak, nila, gula, dan kapas. Selain itu, VOC juga menerapkan Prianger stelsel, yaitu aturan yang mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi.

Dari aturan-aturan tersebut, VOC meneguk keuntungan yang sangat besar. Namun tidak bertahan lama karena mulai akhir abad ke-18 keuangan VOC terus mengalami kemerosotan.


Kebijakan VOC
VOC menggunakan lembaga dan aturan-aturan yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya. VOC hanya menjalin hubungan dengan golongan raja atau bangsawan. VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat karena jika rajanya sudah tunduk,  maka rakyatnya akan tunduk pula.

VOC menerapkan sejumlah kebijakan seperti hak monopoli,  penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib (gotongroyong) yang sebenarnya telah menjadi bagian dari struktur  dan kultur  yang telah ada sebelumnya. 

Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC.

Kehadiran VOC mendapat sambutan baik dari pemerintah Kerajaan Belanda, guna memperkuat pedagang Belanda agar dapat bersaing dengan perusahaan dagang Portugis dan Inggris. 

Bahkan pemerintah Kerajaan Belanda, memberi  hak istimewa kepada VOC yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, dan
f. hak untuk membentuk tentara.

Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC berusaha menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng seperti:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, dan
e. di Banda disebut benteng Nasao.

VOC memanfaatkan konflik diantara keluarga kerajaan dengan mengadu domba. Satu persatu kerajaan-kerajaan di Indonesia dikuasai VOC.

Pada masa pemerintahan Jan Pieterzoon Coen terjadi pertentangan antara Inggris dan Belanda (VOC) untuk memperebutkan pusat perdagangan di Jayakarta. Pertentangan tersebut dimenangkan oleh Belanda (VOC) setelah mendapat bantuan dari Pangeran Arya Ranamenggala dari  Banten. Inggris  diusir  dari Jayakarta dan Pangeran Jayakarta diberhentikan sebagai penguasa Jayakarta.

Pada tanggal 12 Maret 1619, VOC mendirikan  benteng yang diberi  nama Batavia. Kantor dagang VOC yang ada di Ambon, Maluku  dipindahkan ke Batavia setelah Jayakarta menyerah kepada Belanda pada tanggal 30 Mei 1619. Pada tanggal yang
sama  J.P. Coen  mengubah nama Jayakarta menjadi Batavia.

Untuk mempertahankan monopoli rempah-rempah di Kepulauan Maluku, VOC melakukan dan pelayaran Hongi (Hongi Tochten). Pelayaran Hongi  yaitu  pelayaran keliling menggunakan perahu jenis kora-kora yang dipersenjatai untuk mengatasi perdagangan gelap atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku

Pelayaran ini  juga disertai hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.

Pada tahun 1700-an, VOC berusaha menguasai kerajaan Banten dan Mataram. Alasannya daerah ini banyak menghasilkan barang-barang komoditas seperti beras, gula merah, jenis-jenis kacang, dan lada

Kebijan-Kebijakan VOC yang diterpakan di Indonesia.
a.    Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan  benteng untuk  melaksanakan monopoli  perdagangan.
b.    Melaksanakan politik  devide et impera (memecah dan menguasai) dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
c.    Untuk memperkuat kedudukannya, perlu mengangkat seorang Gubernur Jenderal.
d.    Melaksanakan sepenuhnya hak Oktroi yang diberikan pemerintah Belanda.
e.    Membangun pangkalan/markas VOC yang semula di Banten dan Ambon, dipindah  ke Jayakarta (Batavia).
f.     Melaksanakan pelayaran Hongi  (Hongi tochten).
g.    Adanya hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
h.    Adanya verplichte leverantie (penyerahan wajib) dan  Prianger stelsel (sistem Priangan).


Pengaruh kebijakan VOC bagi rakyat Indonesia.
a.    Kekuasaan raja menjadi berkurang atau bahkan didominasi  secara keseluruhan oleh VOC.
b.    Wilayah kerajaan terpecah-belah dengan melahirkan kerajaan dan penguasa baru di bawah kendali VOC.
c.    Hak oktroi (istimewa) VOC, membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin,  dan menderita.
d.    Rakyat Indonesia mengenal ekonomi uang, mengenal sistem pertahanan benteng, etika perjanjian, dan prajurit  bersenjata modern (senjata api, meriam).
e.    Pelayaran Hongi, dapat dikatakan sebagai suatu perampasan, perampokan, perbudakan, dan pembunuhan.
f.     Hak ekstirpasi bagi rakyat merupakan ancaman matinya suatu harapan atau sumber penghasilan yang bisa berlebih.

Sumber         :     Sejarah Indonesia Modern 1200 2004, 2005
Sumber        :     Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan