Pemerintah
telah menerbikan ketentuan/peraturan UN - Ujian Nasional 2014/2015 melalui
Perbendikbud No.144 Tahun 2014.
Perbendikbud
No.144 Tahun 2014. Download DI SINI
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2014
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian
Nasional;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula,
Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan
dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program
pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara
program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang
diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian
nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian
S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya
disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan
pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada
Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam
pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat
tes yang pararel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan
kisi-kisi soal UN.
16. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat
rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact Disk Listening Comprehension, lembar
jawaban yang sudah diisi, daftar hadir, dan berita acara.
17. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN
yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar
jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan
amplop lembar jawaban.
18. Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk
menjawab soal UN.
19. Surat keterangan hasil ujian nasional yang
selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari
setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya
disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan
Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
21. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
22. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
23. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri
yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
24. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
25. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian US/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah
menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem
akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B dan Program Paket C, apabila
telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang
program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem
akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau
kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari
sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diatur dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian
S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai
setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I sampai dengan semester V pada
SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2) Semester III sampai dengan semester V pada
SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian
Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang
diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran
paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai
UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik
dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan
guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan
tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI
UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian
S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir
pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai
semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan
d. belum pernah lulus dari satuan pendidikan
pada jenjang yang sama.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program
Wustha, atau kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS
Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM
UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa
ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu
dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN
Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti
ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta
didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Satuan pendidikan
melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK
dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan
kabupaten/kota, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor wilayah
kementerian agama provinsi.
Pasal 12
Ujian S/M/PK
dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan
pendidikan kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan
Program Paket C diterima oleh Pelaksana UN tingkat Pusat paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan
penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN
PENGAWASAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menyusun POS pelaksanaan UN;
b. memberi rekomendasi kepada Menteri tentang
pembentukan Pelaksana UN tingkat Pusat;
c. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan
pelaksanaan UN secara nasional; dan
e. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi
perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN tingkat Pusat ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN tingkat Provinsi ditetapkan
dengan Keputusan gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN tingkat
Pusat.
(5) Pelaksana UN tingkat Provinsi terdiri atas
dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan
tinggi, dan lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(6) Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN
tingkat Provinsi.
(7) Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas
dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8) Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan
ditetapkan dengan Keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan
bertanggung jawab kepada Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota.
(9) Pelaksana UN tingkat Pusat, Pelaksana UN
tingkat Provinsi, Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN tingkat
Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan
mengawasi UN.
(10) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 15
(1) UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan
Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan
pada bulan April tahun 2015.
(3) UN Program Paket C dilaksanakan setelah
pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
(4) UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta
Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan
paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
(6) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan
paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
(7) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada
bulan Mei 2015.
(8) UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah
pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
(9) UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program
Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN.
(10) Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan
oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN.
Pasal 16
Mata
pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) terdiri atas teori kejuruan dan praktik
kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh
dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan
oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian
kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
Orang
perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN
wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN
Pasal 19
Pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN. Pasal 20
(1) Pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK dapat dilakukan
melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis
komputer (Computer Based Test).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 21
Kementerian
memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan
nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014.
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian
S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal
UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan.
(3) Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket
naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4) BSNP menelaah dan menetapkan naskah soal UN
yang mekanismenya diatur dalam POS UN.
(5) Naskah soal UN termasuk dalam klasifikasi
dokumen negara yang bersifat rahasia, kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
Pasal 24
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian
bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan
Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh
pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26
Pemerintah,
pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN
dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta
didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga
yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran
dan sanksi diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
14 Oktober 2014
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1678
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani
Azizah
NIP
195812011985032001