Pakaian
Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra
1)
Tutup Kepala:
a) dibuat dari
bahan warna coklat tua.
b) berbentuk
baret.
c) dikenakan
dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.
2)
Baju:
a) dibuat dari
bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah
bahu lebar 3 cm.
d) kerah baju
model kerah dasi.
e) kancing baju
di depan berwarna sama dengan bajunya.
f) memakai dua
saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah
saku dan diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke
dalam celana.
3)
Celana:
a) dibuat dari
bahan warna coklat tua.
b) berbentuk
celana pendek.
c) memakai ban
pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
d) memakai saku
dalam di samping kanan dan kiri.
e) memakai saku
tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan
diberi tutup.
f) memakai saku
timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan
diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
g) memakai
ritsleting di bagian depan.
h) memakai ikat
pinggang berwarna hitam.
i) panjang
celana sampai lutut.
4)
Setangan Leher:
a) dibuat dari
bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk
segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang
100-120 cm dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai
sampai di pinggang).
(2) bahan dasar
warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c) setangan leher
dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih
tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan
dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di
bawah kerah baju.
5) Kaos
Kaki:
a) panjang kaos
kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6)
Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
7)
Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi
dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama
dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang
Putra lihat gambar pada lampiran.
Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
174 TAHUN 2012. Jakarta, 21 Desember
2012
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN