Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak
setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil
sekaligus mengambil keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan
berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes
keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870,
meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915.
Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU
Agraria 1870.
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan
besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum
liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan
(Hindia Belanda), kaum liberal berusaha
memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Maka tahun 1870
dikeluarkan Undang-Undang Agraria.
Pokok-pokok
UU Agraria tahun 1870 berisi:
1) pribumi
diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta
2) pengusaha
dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun
Tujuan
dikeluarkannya UU Agraria 1870
1. Melindungi hak
milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing (tidak dijual).
2. Memberi
kesempatan kepada swasta asing (Belanda) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan
di Indonesia
3. Memberi
peluang kepada pemodal asing (seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat,
Jepang, Cina, dll) untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
4. Membuka
kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi
perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah
kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan
untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan
asing.
Pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya
adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha
perkebunan gula.
Isi
dari UU Gula:
1)
perusahaan-perusahaan gula milik
pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun
1891 semua perusahaan gula milik
pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak
swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan
maupun pertambangan.
Berikut
ini beberapa perkebunan asing yang muncul.
1) Perkebunan
tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan
tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan
kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan
karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan
kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh
di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki
kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi
terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat
semakin menderita dan sengsara.
Adanya
UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.
1) Dibangunnya
fasilitas perhubungan dan irigasi pada perkebunan.
2) Rakyat
menderita dan miskin.
3) Rakyat
mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang
tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang
pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik asing.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria dan UU Gula antara lain
perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. seperti di
Sumatera.
Sumber : Buku
IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi
Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
Back to Materi IPS SMP Kelas 8