"Belajar IPS Lewat Internet"

Kekuasaan Kolonial Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia

Keadaan Perang Koalisi di Eropa tahun 1814 mulai terbalik. Prancis mulai terdesak dalam perang, bahkan Napoleon berhasil ditangkap. Kekalahan Prancis dalam Perang Koalisi menyebabkan Belanda sudah tidak  lagi berada di bawah pengaruh Prancis.

Hubungan  antara Belanda dan Inggris  yang sebelumnya bermusuhan (Belanda menjadi jajahan Prancis sehingga harus menjadi sekutu Prancis) mulai  membaik.

Untuk  menyelesaikan permasalahan, Inggris dan Belanda pada tahun 1814 mengadakan suatu pertemuan yang menghasilkan suatu kesepakatan yang dinamakan Konvensi London  1814 (Convention of London 1814). Konvensi tersebut berisi:

1.    Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut  Inggris, dan
2.    Indonesia juga harus diserahkan kembali kepada Belanda.

John Fendall menyerahkan kekuasaan wilayah  Indonesia ke pihak Belanda, dan diterima  oleh sebuah komisi jenderal. Komisi jenderal ini terdiri atas tiga orang yaitu Mr. Elout, van der Capellen, dan Buyskes.

Tugas komisi jenderal sangat berat yaitu dituntut memperbaiki sistem politik  dan ekonomi. Sejak saat itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan pemerintahan kolonial  Belanda denganVan der Capellen diangkat sebagai Gubernur Jenderal

Sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Van der Capellen masa itu menghadapi tantangan  seperti:
1.    menghadapi perekonomian yang buruk,
2.    persaingan perdagangan dengan Inggris, dan
3.    sikap bangsa Indonesia yang memusuhi Belanda.


Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda
a. Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Gubernur Jenderal van den Bosch, menerapkan kebijakan politik dan ekonomi konservatif di Indonesia.

Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki  arti sistem tanam.

b. Politik Pintu Terbuka
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan (Hindia  Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki  taraf kehidupan  rakyat Indonesia. Maka tahun 1870 dikeluarkan  Undang-Undang Agraria.

Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1)    pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta
2)    pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun

UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1)    memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia
2)    melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual)

c. Politik  Etis
Politik  ini dikenal dengan politik etis atau politik  balas budi karena Belanda dianggap mempunyai hutang budi kepada rakyat Indonesia yang dianggap telah membantu meningkatkan kemakmuran negeri Belanda. Politik etis yang diusulkan van Deventer ada tiga hal, sehingga sering disebut Trilogi van Deventer.

Berikut ini Isi Trilogi van Deventer.
1)    Irigasi (pengairan), yaitu diusahakan pembangunan irigasi untuk mengairi sawah-sawah milik  penduduk untuk membantu peningkatan kesejahteraan penduduk.
2)    Edukasi (pendidikan), yaitu penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat pribumi agar mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.
3)    Migrasi (perpindahan penduduk), yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya (khususnya Pulau Jawa) ke daerah lain yang jarang penduduknya agar lebih merata.

Sumber :               Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis  :               Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan